TALENTA FM PRAYA LOMBOK TENGAH – Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi I DPRD Lombok Tengah menyebutkan, kalau telah terjadi kesalahan prosedur dalam pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas (Satlantas) Mapolres setempat. Ditemukan fakta, ada lembaga lain yang terlibat dan mengambil kuntungan dalam proses pembuatan SIM tersebut. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M.Samsoel Qomar,S.Sos pada Kamis (18/6/2015) di Kantornya.
Kesalahan prosedur itu lanjut Samsoel Qomar, salah satunya yakni mengharuskan pemohon SIM untuk memiliki sertifikat mengemudi dari hanya salah satu Lembaga Kursus Mengemudi yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian. “Jadi selama ini telah diberlakukan atauran, kalau seolah-olah memiliki sertifikat dari lembaga kursus itu merupakan salah satu syarat wajib dalam membuat sim. Padahal dalam aturan yang disampaikan oleh Wakapolres dalam Rakor itu tidak seperti itu,”tandasnya.
Lembaga kursus mengemudi lanjut Samsoel, merupakan lembaga swasta yang dibuat untuk siapa saja yang mau belajar mengemudi dan bukan untuk membuat SIM. Artinya, bila seseorang sudah pandai mengemudi dengan belajar sendiri, tidak kemudian dilarang untuk membuat SIM.”Berkendara itu bukan sesuatu yang dilarang, namun seseorang yang akan berkendara harus diakui oleh negera bahwa ia benar-benar bisa berkendara dan mengetahui segala rambu dan aturan saat berkendara, untuk itulah polisi diberikan kewenangan untuk memberikan lisensi bagi mereka yang sudah bisa berkendara itu,”terangnya.
Yang lucu lanjut Samsoel, bagi mereka yang telah dinyatakan lulus ujian mengemudi oleh lembaga kursus terkait yang dibuktikan dengan diterbitkanya sertifikat, malah kembali lagi melakukan tes mengemudi di Satlantas saat membuat SIM.”Lalu apa pengaruhnya sertifikat mengemudi itu dalam pembuatan SIM, toh akhirnya kembali lagi melakukan berbagai tes di Satlantas. Yang aneh, bagi mereka yang mau buat SIM roda dua juga diharuskan punya sertifikat mengemudi,”ujarnya.
Untuk itu, Samsoel menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain dibalik keberadaan lembaga kursus yang selama ini dilibatkan dalam proses pembuatan SIM tersebut. Sayangnya dalam Rakor itu kata Samsoel, pihak lembaga kursus yang bersangkutan tidak hadir.”Kami menduga pihak kursus ada main dengan iming-iming tertentu sehingga pemohon SIM berdatangan meminta Sertifikat ke lembaga kursus itu walau faktanya masyarakat tersebut tidak pernah kursus ditempat itu,”imbuhnya.
Selain itu lanjut Samsoel, disepakati tidak akan ada lagi penolakan Surat Rekomedasi (Rekom) kesehatan dari dokter yang telah memiliki ijin praktek sesuai dengan bidang keahlian dokter khususnya terkait dengan kebutuhan untuk melengkapi syarat pembuatan SIM tersebut. Karena sesuai dengan keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Tengah, tidak ada dokter khsusus yang ijinya untuk mengeluarkan Rekom untuk SIM.”jadi dimana saja masyarakat memeriksakan kesehatanya untuk buat SIM itu boleh, setelah selesai periksa minta rekomedasi hasil pemeriksaan bahwa dinyatakan sehat dan bisa untuk buat SIM,”paparnya.
Saat ini tambah Samsoel, pihaknya akan melakukan Rakor lagi dengan agenda apakah lembaga kursus mengemudi yang terkait, akan dilaporkan atau tidak ke Mapolres atas dugaan permainan yang dilakukan selama ini. Karena akibat keterlibatan lembaga kursus itu, telah membuat masyarakat mengeluarkan uang lebih untuk biaya pembuatan SIM.”Lagi-lagi masyarakat yang menjadi korban, mereka harus mengeluarkan uang hingga Rp.450 ribu lebih untuk membuat SIM yang sebenarnya hanya menghabiskan RP.100 ribu rupiah saja,”pungkasnya.(ding)












0 komentar:
Posting Komentar