Iklan

Kamis, 28 April 2016

Anak Kelas Satu SD Dicabuli Kakak Kelasnya

SELONG- LOMBOK TIMUR—Entah setan apa yang menghinggapi WE, 13 th, murid yang masih duduk di kelas VI SD asal Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba Lotim. Murid ini mencabuli teman sepermainannya yang berasal dari satu kampung, HN.
HN meupakan murid perempuan yang masih duduk di kelas satu MI. Bahkan kemudian memasukkan silet ke (maaf) barang vital korban lantaran “barangnya” tidak bisa masuk. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hingga kemudian terpaksa dilarikan ke Puskesmas.
Sementara korban mengalami trauma yang sangat luar biasa hingga takut bertemu dengan pria meskipun itu perawat. Terbukti, saat ia ditangani di Puskesmas Wanasaba, korban selalu ketakutan saat melihat perawat pria yang menghampiri atau menanyakan sesuatu padanya. Hingga diperkirakan korban mengalami guncangan psikis akibat kasus yang menimpanya.
Kronologisnya bermula sekitar pukul 14.00 Wita pada hari Rabu (26/4) kemarin. Korban hendak bermain bersama rekan-rekannya di sawah pinggir kampungnya. Saat korban terlihat oleh pelaku, korban kemudian dipanggil mendekat dan mengancam menggunakan silet untuk membuka pakainnya.
Karena  diancam menggunakan silet, hingga korban kemudian takut dan menuruti perintah pelaku dan menidurkannya di pematang sawah. Hingga akhirnya terjadi perbuatan yang hanya layak bagi suami istri tersebut.
Karena kesulitan tidak bisa masuk barang miliknya, pelaku kemudian menggunakan tangan serta bahkan juga memasukkan silet ke alat korban hingga menyebabkan pendarahan. Namun beruntung silet yang dimasukkan tersebut sebelumnya dipergunakan terbungkus daun pisang sehingga tidak memperparah luka korban.
“Entah bagaimana kemudian korban bisa melepaskan diri hingga kemudian diselamatkan warga dan  dilarikan ke Puskesmas,” kata salah satu tetangga korban Udin.
Bahwa di lokasi kejadian dikatakan merupakan tempat biasa anak-anak di kampung itu sering bermain.
Dari sumber lain menyebutkan jika pelaku sebelum kejadian telah menonton adegan tak layak bersama dengan dua rekannya di HP. Usai menonton hubungan terlarang tersebut dua rekannya pergi sementara pelaku tetap berada di TKP hingga kemudian datang korban dan mengancamnya untuk membuka pakaian dengan silet serta memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Nenek korban, Inaq Hardin, yang sehari-hari memelihara korban mengatakan sangat perihatin dengan kondisi yang dialami cucunya yang ditinggal ibunya sebagai TKI ke luar negeri serta bapaknya yang merantau di Kalimantan ini. Ia berharap pelaku dapat diganjar sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya yang kemudian akan menambah korban lebih banyak lagi.
Petugas medis Puskesmas Wanasaba yang menangani korban, dr Wahyuni, membenarkan jika terjadi pendarahan pada korban. Namun  ia tidak bisa menangani korban lebih lanjut lantaran korban mengalami kesakitan dan histeris saat akan diobati atau bersihkan bagian yang berdarah tersebut. “Saat penanganan kondisinya masih berdarah cuma tidak bisa melihat sedalam apa lukanya karena korban sangat kesakitan saat disentuh hingga hiteris,” jelasnya.
Namun ia mengatakan tidak ada nampak luka di bagian luar dan melihat ada gumpalan darah pada bagian selaput dara korban.
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi di Desa Lenek Lauk kecamatan Aikmel. Dimana korbannya juga masih kelas IV SD dan pelaku juga masih kelas VI SD. Berdasarkan pengakuan korban yang berinisial S jika ia diajak pelaku berinisial ZA kelas 6 SD untuk melakukan hubungan terlarang hingga beberapa kali, hingga alat kelaminnya sakit dan dikeluhkan pada ibunya setelah beberapa hari hingga kasus ini terungkap. Meski kemudian pelaku mengakui perbuatannya namun membantah telah melakukan beberapa kali sesuai pengakuan korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim, Judan Putrabaya SH, juga sangat menyayangkan kejadian ini dimana korban maupun pelaku sama-sama anak-anak. Sehingga lantaran status anak-anak tersebut sehingga pelaku tidak bis adiganjar hukuman. Ini karena statusnya masih anak-anak.
Namun demikian pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya karena berusia di atas 12 tahun. “Maka bentuk pertanggungjawaban pidana yang harus diterima pelaku  harus berbeda dengan perlakuan pidana yang diterima orang dewasa,” kata Judan.
Selain itu, putusan yang akan dijatuhka pada  pelaku juga harus seringan mungkin. Serta ketika mendapatkan hukuman tidak boleh sama dengan orang dewasa.  Meski disadari pihak penegak hukum mesti akan mengalami kesulitan lantaran di NTB belum ada sel khusus untuk anak.
Sementara itu terhadap korban, karena saat ini mengalami shok dan tekanan psikis hingga takut terhadap setiap pria, dikatakan harus dilakukan pemulihan psikis korban. Pihaknya akan bekerjasama dengan Panti Sosial Paramita (PSP) Mataram guna mengembalikan psikis korban hingga betul-betul pulih.
Ia mengingatkan, masyarakat agar senantiasa mengontrol anak-anak atau keluarga mereka sehingga tidak membiarkan bermain keluar rumah semanunya. Sehingga kemudian akan menjadi korban dari perbuatan kriminal yang selalu mengancam. “Terutama terhadap dampak penggunaan HP bagi anak-anak, kami mengingatkan agar anak-anak jangan diberikan memegang HP terlebih jika orang tidak bisa mengontrol penggunaan HP bagi anak-anak, tentu akan sangat beresiko sperti ini,” jelasnya. (lal)

Sumber : www.radarlombok.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Tag Terpopuler