SELONG-
LOMBOK TIMUR—Entah
setan apa yang menghinggapi WE, 13 th, murid yang masih duduk di kelas VI SD
asal Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba Lotim. Murid ini mencabuli teman
sepermainannya yang berasal dari satu kampung, HN.
HN meupakan murid perempuan yang
masih duduk di kelas satu MI. Bahkan kemudian memasukkan silet ke (maaf) barang
vital korban lantaran “barangnya” tidak bisa masuk. Akibatnya, korban mengalami
pendarahan hingga kemudian terpaksa dilarikan ke Puskesmas.
Sementara korban mengalami trauma
yang sangat luar biasa hingga takut bertemu dengan pria meskipun itu perawat.
Terbukti, saat ia ditangani di Puskesmas Wanasaba, korban selalu ketakutan saat
melihat perawat pria yang menghampiri atau menanyakan sesuatu padanya. Hingga
diperkirakan korban mengalami guncangan psikis akibat kasus yang menimpanya.
Kronologisnya bermula sekitar pukul
14.00 Wita pada hari Rabu (26/4) kemarin. Korban hendak bermain bersama
rekan-rekannya di sawah pinggir kampungnya. Saat korban terlihat oleh pelaku,
korban kemudian dipanggil mendekat dan mengancam menggunakan silet untuk
membuka pakainnya.
Karena diancam menggunakan
silet, hingga korban kemudian takut dan menuruti perintah pelaku dan
menidurkannya di pematang sawah. Hingga akhirnya terjadi perbuatan yang hanya
layak bagi suami istri tersebut.
Karena kesulitan tidak bisa masuk
barang miliknya, pelaku kemudian menggunakan tangan serta bahkan juga
memasukkan silet ke alat korban hingga menyebabkan pendarahan. Namun beruntung
silet yang dimasukkan tersebut sebelumnya dipergunakan terbungkus daun pisang
sehingga tidak memperparah luka korban.
“Entah bagaimana kemudian korban bisa
melepaskan diri hingga kemudian diselamatkan warga dan dilarikan ke
Puskesmas,” kata salah satu tetangga korban Udin.
Bahwa di lokasi kejadian dikatakan
merupakan tempat biasa anak-anak di kampung itu sering bermain.
Dari sumber lain menyebutkan jika
pelaku sebelum kejadian telah menonton adegan tak layak bersama dengan dua
rekannya di HP. Usai menonton hubungan terlarang tersebut dua rekannya pergi
sementara pelaku tetap berada di TKP hingga kemudian datang korban dan
mengancamnya untuk membuka pakaian dengan silet serta memaksa korban melayani
nafsu bejatnya.
Nenek korban, Inaq Hardin, yang
sehari-hari memelihara korban mengatakan sangat perihatin dengan kondisi yang
dialami cucunya yang ditinggal ibunya sebagai TKI ke luar negeri serta bapaknya
yang merantau di Kalimantan ini. Ia berharap pelaku dapat diganjar sebagai
pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya yang kemudian akan menambah korban
lebih banyak lagi.
Petugas medis Puskesmas Wanasaba yang
menangani korban, dr Wahyuni, membenarkan jika terjadi pendarahan pada korban.
Namun ia tidak bisa menangani korban lebih lanjut lantaran korban
mengalami kesakitan dan histeris saat akan diobati atau bersihkan bagian yang
berdarah tersebut. “Saat penanganan kondisinya masih berdarah cuma tidak bisa
melihat sedalam apa lukanya karena korban sangat kesakitan saat disentuh hingga
hiteris,” jelasnya.
Namun ia mengatakan tidak ada nampak
luka di bagian luar dan melihat ada gumpalan darah pada bagian selaput dara
korban.
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi
di Desa Lenek Lauk kecamatan Aikmel. Dimana korbannya juga masih kelas IV SD
dan pelaku juga masih kelas VI SD. Berdasarkan pengakuan korban yang berinisial
S jika ia diajak pelaku berinisial ZA kelas 6 SD untuk melakukan hubungan
terlarang hingga beberapa kali, hingga alat kelaminnya sakit dan dikeluhkan
pada ibunya setelah beberapa hari hingga kasus ini terungkap. Meski kemudian
pelaku mengakui perbuatannya namun membantah telah melakukan beberapa kali
sesuai pengakuan korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Lotim, Judan Putrabaya SH, juga sangat menyayangkan kejadian ini dimana korban
maupun pelaku sama-sama anak-anak. Sehingga lantaran status anak-anak tersebut
sehingga pelaku tidak bis adiganjar hukuman. Ini karena statusnya masih
anak-anak.
Namun demikian pelaku harus tetap
mempertanggungjawabkan perbuatannya karena berusia di atas 12 tahun. “Maka
bentuk pertanggungjawaban pidana yang harus diterima pelaku harus berbeda
dengan perlakuan pidana yang diterima orang dewasa,” kata Judan.
Selain itu, putusan yang akan
dijatuhka pada pelaku juga harus seringan mungkin. Serta ketika
mendapatkan hukuman tidak boleh sama dengan orang dewasa. Meski disadari
pihak penegak hukum mesti akan mengalami kesulitan lantaran di NTB belum ada
sel khusus untuk anak.
Sementara itu terhadap korban, karena
saat ini mengalami shok dan tekanan psikis hingga takut terhadap setiap pria, dikatakan
harus dilakukan pemulihan psikis korban. Pihaknya akan bekerjasama dengan Panti
Sosial Paramita (PSP) Mataram guna mengembalikan psikis korban hingga
betul-betul pulih.
Ia mengingatkan, masyarakat agar
senantiasa mengontrol anak-anak atau keluarga mereka sehingga tidak membiarkan
bermain keluar rumah semanunya. Sehingga kemudian akan menjadi korban dari
perbuatan kriminal yang selalu mengancam. “Terutama terhadap dampak penggunaan
HP bagi anak-anak, kami mengingatkan agar anak-anak jangan diberikan memegang
HP terlebih jika orang tidak bisa mengontrol penggunaan HP bagi anak-anak,
tentu akan sangat beresiko sperti ini,” jelasnya. (lal)
Sumber : www.radarlombok.co.id












0 komentar:
Posting Komentar