Iklan

Selasa, 28 Juli 2015

Diduga Terjadi Pungli Kasus Rumah Kumuh Segera Diproses

M-Anwar,-S.Sos
LOTIM— LOMBOK NEWS - Camat Pringgabaya, M Anwar, S.Sos berharap persoalan rumah kumuh dari program Kuikwin yang dilaksanakan di 13 desa di Pringgabaya dari dana APBN dan dilaksanakan pihak BPMPD Lotim, dapat segera diproses secara hukum. Sehingga pelaksanaan yang diduga tidak beres bisa segera diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan Anwar ketika ditemui Radar Lombok di kantornya Senin kemarin (27/7). “Kita  sangat sulit mendapatkan program ini, tapi kemudian dilaksanakan dengan cara yang tidak benar dan merugikan rakyat miskin,” sesalnya.
Bahkan pihaknya mengaku telah membentuk tim evaluasi, dan telah memanggil tim pendamping masyarakat yang dibentuk pihak kabupaten. Selain itu dia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Pringgabaya untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, pelaksanaan rehab sekitar 2 ribuan rumah kumuh di 13 desa yang ada di Kecamatan Pringgabaya, diduga banyak yang tidak beres. Mulai dari kualitas yang tidak layak, kurang drop bahan, hingga tidak ada sama sekali dilakukan drop bahan-bahan material.
Beberapa sumber menyatakan, bahwa ini terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas dan aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Akibatnya, kualitas tidak sesuai, bahan tidak cukup atau bahkan tidak didrop sama sekali. “Bahkan ada warga yang ditawari hanya empat juta saja,” kata salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Padahal, nilai rehab untuk satu unit rumah kumuh sekitar Rp. 7,5 juta. Namun karena terjadi Pungli, membuat nilai pengadaan menjadi kurang, bahkan menyusut hingga 4 sampai 5 juta rupiah. Akibatnya, wajar kalau distributor kemudian mengaku rugi, sehingga tidak mampu menuntaskan penyediaan bahan-bahan material. (sumber : http://www.radarlombok.co.id/kasus-rumah-kumuh-segera-diproses.html)

0 komentar:

Posting Komentar

Tag Terpopuler