Sementrara di Indonesia ada wacana kalau orang yang berpuasa harus menghormati orang yang tidak puasa, beberapa negara di dunia menerapkan denda bagi warga negaranya yang tidak berpuasa, bahkan ada yangf menerapkan hukuman penjara. Negara apa sajakah itu?
1. Palestina
Palestina mempunyai undang-undang yang bisa dijadikan landasan hukum untuk menghukum orang yang ketahuan makan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hukuman yang berlaku untuk masalah itu adalah satu bulan penjara. Atau bila ingin bebas, maka pelanggar bisa membayar denda sebesar 15 JD.
2. Uni Emirat Arab
Di Uni Emirat Arab, Anda orang-orang di sana diperbolehkan untuk makan di tempat umum. Peraturan ini juga beraku untuk non-muslim. Namun, orang-orang di sana masih diperbolehkan makan di ruang pribadi. Untuk non-muslim, pelanggaran pertama akan mendapatkan peringatan, dengan dipenjara dan dikenai denda untuk pelanggar yang kembali mengulangi perbuatannya. Adapun denda yang dikenai bisa mencapai 2.000 dirham (sekitar $500).
3. Qatar
Seperti negara-negara teluk lainnya, Qatar juga punya hukum yang mengatur tentang orang yang makan pada siang hari di area publik. Pelanggar bisa dikenai denda 3,000 QR ($800) dan/atau sampai 3 bulan penjara.
4. Arab Saudi
Mungkin Anda tidak heran kalau Arab Saudi menjatuhi hukuman bagi orang yang tak berpuasa. Makan di tempat umum pada hari-hari bulan Ramadhan dapat dikenai hukuman. Pelanggar yang berkewarganegaraan Arab Saudi dikenai penjara, sedangkan bagi ekspatrian bisa dideportasi.
5. Mesir
Mesir didominasi oleh warga Islam Sunni, dengan Kristen Koptik sebagai minoritas. Meski Mesir secara teknis tidak punya hukum bagi orang yang tidak berpuasa makan di area publik, hal ini tidak berarti pihak berwernang mengijinkan hal itu. Bagi pelanggar, denda yang dikenai mencapai 500 Pound Mesir ($65).
6. Aljazair
Pada beberapa tahun terakhir, Aljazair telah menjadi tempat dari serangkaian protes, di mana orang-orang melakukan aksi makan di area publik sebagai bentuk protes hukum Ramadhan di negara itu. Hukumannya tak tanggung-tanggung, empat tahun penjara dan denda sebesar €1.000 ($1.200).
7. Yordania
Di Yordania juga ada hukum yang mengatur orang yang makan di tempat umum selama hari-hari puasa Ramadhan. Adapun hukuman yang diberlakukan bagi pelanggar adalah denda sebsar 5 Dinar Yordania, dengan satu bulan kurungan penjara.
sumber: www.albawaba.com
![]() |
| sumber gambar: www.hidayatullah.com |
Perlu diingat bahwa peraturan-peraturan di atas tidak melarang orang untuk tidak berpuasa, namun melarang orang yang makan di tempat umum saat hari-hari bulan Ramadhan.
Bagaimana dengan Indonesia? Sepertinya denda bagi orang yang tak berpuasa juga sudah diterapkan, meski hanya di beberapa kota saja. Di Serang, rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan bisa dikenai denda hinga Rp 50 juta rupiah. Anda setuju?













0 komentar:
Posting Komentar