Iklan

Sabtu, 20 Juni 2015

Awas.. Bunyikan Petasan Langsung di Tangkap

JURNALISLOMBOK.COM-Wakapolres lombok Tengah, Kompol Lalu Salehudin mengaku tidak akan kompromi terhadap segala bentuk tindakan yang dapat menggangu kenyamanan warga dalam beribadah selama bulan puasa.
salah satu yang menjadiperhatiannya adalah penggunaan petasan. terkait hal tersebut, ia telah memerintahkan jajarannya untuk langsung menangkap siapapun yang terbukti menjual ataupin membunyikan petasan.
apapun alasannya, ponggunaan petasan tidak diperbolehkan dan memiliki konsekuensi hukum cukup berat.
Warga yang memiliki dan menyalakan petasan dapat di tangkap dan dikenai sanksi kurungan atau denda agar jera.
Dasar hukum larangan memiliki, menjual, dan menyalakan petasan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terkait hal itu, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran di masing-masing Polsek untuk menyisir petasan.
Pihaknya mengajakseluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga ketentraman dan kenyamanan selama ramadhan.

1 komentar:

  1. ini berita beneran apa nggak?soalnya masih banyak orang2 yg menjual dan membunyikan petasan lokasi praya kota apalagi ketika orang sedang beribadah sholat magrib sangat mengganggu sekali

    BalasHapus

Tag Terpopuler